Subsidi Rumah Tipe 21 Terancam Dicabut, UU Digugat ke MK
Rumah semakin hari semakin susah terjangkau harganya. Hal ini diperuncing dengan hadirnya UU No 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Alhasil, masyarakat menggugat UU ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal yang menjadi pokok masalah adalah pasal 22 ayat 3 yang menyatakan luas lantai rumah tunggal dan rumah deret memiliki ukuran paling sedikit 36 meter persegi. “Dengan adanya UU ini Pemda tidak berani mengeluarkan IMB di bawah tipe 36,” kata pemohon mewakili Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Echsanullah saat mendaftarkan permohonannya di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa, (24/1/2012).
Subsidi saat ini umumnya diberikan pada rumah tipe 21 karena harganya di bawah Rp 70 juta. Dengan hadirnya UU yang menghapus tipe 21, maka rumah tipe 36 ke atas. Padahal saat ini rumah tipe 36 harganya umumnya di atas Rp 70 juta.
“Dengan adanya UU ini membatasi kemampuan rakyat membeli rumah. Sebelum ada UU ini rakyat bisa membeli rumah dengan tipe 21. Jadi sekarang ada selisih 15 meter. Katakanlah harga pokok per meter Rp 1 juta, itu belum level jual. Padahal data BPS Rp 13,6 juta rakyat yang tidak mampu membeli rumah,” terangnya.
“Kalau mau semua tipe 36 harusnya subsidi dari pemerintah juga ditambah,” ungkap Echsanullah.
Oleh karena itu, pihaknya menggugat keberadaan pasal tersebut. Sebab dinilai jelas-jelas menjadikan masyarakat miskin tidak bisa mampu membeli rumah.
“Alasan pemerintah agar rumah lebih manusiawi. Tapi lebih tidak manusiawi orang enggak boleh punya rumah. Kan lucu rakyat dilarang, harusnya diberi akses kemudahan. Kami memohon pasal ini dihapus,” beber Ecshanullah menuntaskan pernyatannya.