Tembakau, Bahaya Global

Di tengah gencarnya komitmen dan semangat Pemerintah Indonesia melakukan pengendalian dampak tembakau, aneh sekali justru di negeri ini pula digelar acara World Tobacco Asia (WTA), September 2012. Syukurnya, Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi tegas menanggapi soal ini. Menteri Nafsiah mengirim surat kepada sejumlah kementerian terkait agar pejabat negara tidak ikut membuka WTA (Kompas, 12 September 2012).

Kompas mewartakan, puluhan mahasiswa dan aktivis pengendalian dampak tembakau terhadap kesehatan, menyuarakan protes mereka lewat orasi dan poster. Beberapa diantaranya berbunyi: WTA Will Kill You Soon or Later, WTA Gerbang Penjajahan Baru, Gagalkan WTA.  Hajatan WTA merupakan ajang pertemuan para pelaku di industri rokok dan penyelenggaraannya di Indonesia, dinilai sebagai pertanda industri rokok menjadikan Indonesia sebagai target utama pasar rokok dunia.

Kua juridis, soal bahaya adiksi tembakau ini sudah pasti dalam UU Kesehatan. Mahkamah Konstitusi (MK) juga mengukuhkan konstitusionalitas norma Pasal 113 ayat (1), (2) dan (3) UU  Kesehatan yang sempat diuji ke MK.

Rasio legis kelahiran norma itu adalah  bentuk pemenuhan kewajiban Negara (state obligation) terhadap rakyatnya dari ancaman bahaya kesehatan,  ancaman berbagai penyakit dan kecacatan dan kematian (tobacco kills) yang ditimbulkan akibat penyakit dari penggunaan tembakau dan produk tembakau,  yang secara keilmuan sudah terbukti kebenarannya.

Berikut beberapa fakta dan dalil  bahaya rokok dan sifat adiksi rokok dikemukakan para ahli dalam sidang MK. Beberapa butir penting saya kutip dalam Kesimpulan  diantaranya:

  1. Dr. Amir Syarif:
  • Menurut ahli farmakologi ini, nikotin tergolong adiktif karena jika dikonsumsi menimbulkan ketergantungan fisik, psikologis, dan toleransi serta sulit menghentikannya.
  • Resiko adiksi tembakau jauh lebih tinggi dibandingkan dari resiko adiksi alkohol.
  • Asap rokok tembakau mengandung bahan kimia yang memicu penyakit kanker, paru-paru serta gangguan kesehatan lainnya.
  • Dosis mematikan nikotin adalah 40 sampai dengan 60 miligram.

2. Dr. Widyastuti Soerojo:

  • Pengamanan penggunaan dalam UU Kesehatan bukan saja terhadap zat adiktif namun juga atas sediaan farmasi dan alat kesehatan (Pasal 104 ayat (1) dan Pasal 98 ayat (3) UU Kesehatan);
  • Kalau sedian farmasi dan alat kesehatan saja dilakukan pengamanan penggunaan, maka sangat tepat jika zat adiktif juga dilakukan pengamanan penggunaan.
  • Tembakau mengandung nikotin dalam jumlah besar yakni 18 juta microgram per kilogram. Karakteristiknya adiktif plus, artinya dengan 4.000 zat kimia dan 43 diantaranya karsinogenik atau penyebab kanker. Bahkan sekarang ditemukan 69 zat karsinogenik.
  • Tembakau merupakan faktor resiko dari 8 penyakit utama di dunia, yakni 6 dari 8 penyakit.
  • Tanaman lain memang ada mengandung nikotin seperti terong, kentang, tomat, paprika, kopi, coklat, teh namun kadarnya sedikit dan diabaikan, sehingga tidak bersifat adiktif, tidak ada efek ketagihan, dan tidak perlu masuk dalam Undang-undang.

3. Dr. Ahmad Hudoyo:

  • Kanker paru adalah penyakit yang mematikan. Kanker paru sulit disembuhkan. Untuk kanker paru, meskipun teknologi kedokteran sudah maju, namun angka tahan hidupnya hanya 15%, jauh diatas kanker-kanker yang lain;
  • Pasien kanker paru yang datang di RS Persahabatan Jakarta, sebanyak 90% lebih sudah stadium 3 dan 4 sehingga tidak bias disembuhkan lagi. Yang bisa  dioperasi hanya 1,3%, artinya orang Indonesia yang kena kanker paru, yang bisa disembuhkan hanya 1,3%, yang lainnya menunggu takdir.

4. Prof.Dr.Arini Setiawati:

Perokok aktif harus berhenti merokok agar tidak mengalami penyakit berbahaya. Karena perokok ringan dan sedang itu kematiannya sama saja dengan perokok berat, yang merokok sehari 4 batang dan yang lebih 20 batang sehari itu sama saja penyakit dan kematian yang ditimbulkannya.

Selain itu, secara ekonomi merokok juga merugikan ekonomi keluarga. Abdillah Ahsan, SE, dari Lembaga Demografi FE UI berpendapat:

  • Belanja rokok orang miskin tinggi, dan mengalahkan belanja lain yang penting
  • Proporsi pengeluaran untuk rokok menduduki urutan kedua, hanya lebih kecil dari padi-padian dan beras;
  • Pengeluaran untuk rokok setara 17 kali pengeluaran untuk daging, setara 5 kali pengeluaran untuk susu dan telur;
  • Pertumbuhan ekonomi Temanggung tidak hanya dari tembakau.

Leave a Reply