Tembakau – Uji Materi Melenceng dari Persoalan
Uji materi Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 113 (2) tentang tembakau mengandung zat adiktif yang diajukan Bambang Sukarno di Mahkamah Konstitusi dinilai melenceng dari pokok permasalahan, menimbulkan ketidakjelasan proses persidangan, dan penyesatan informasi.
Hal itu dikatakan mantan anggota panitia khusus UU Kesehatan dan mantan anggota DPR, Hakim Sorimuda Pohan, dalam media briefing, Kamis (17/2), di Yayasan Kanker Indonesia, Jakarta. Pemohon menghadirkan saksi ahli dan saksi fakta tentang penggunaan rokok kretek untuk pengobatan alternatif.
“Pasal tembakau sebagai zat adiktif harus dipertahankan. Jika MK membatalkan, Indonesia akan menjadi negara pertama di dunia yang menghapus sebagian aksioma dalam ilmu kedokteran,” kata Pohan.
Pohan menekankan, banyak bahan yang mengandung nikotin, tetapi pada rokok jumlahnya sangat besar. Pengaruh adiktif nikotin merusak sumber daya manusia sehingga perlu diatur.
Komisi Nasional Perlindungan Anak, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Yayasan Kanker Indonesia, Yayasan Jantung, dan FAKTA sebagai pihak terkait pada perkara ini menekankan tidak ada kerugian konstitusional yang dialami pemohon. Untuk itu, pasal 113 UU Kesehatan harus tetap dipertahankan.
Wakil Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak sekaligus anggota Lawyer Committee on Tobacco Control, Muhammad Joni, mengingatkan, UU Kesehatan bicara tentang pengendalian penggunaan tembakau dan bukan larangan menanam tembakau bagi petani tembakau.
Pada hari yang sama, Wakil Ketua Badan Legislatif DPR Ahmad Dimyati Natakusumah di Temanggung menyatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengendalian Dampak Produk Tembakau terhadap Kesehatan ditargetkan tuntas dibahas tahun ini sehingga dapat diundangkan. “RUU tentang tembakau menjadi prioritas kami tahun ini,” katanya.
Badan Legislasi DPR juga berdialog dengan puluhan petani tembakau di Kabupaten Temanggung. Kompas