lawyer Unjuk Putusan Pengadilan: RS Buah Hati Ciputat Bantah Tudingan Malpraktek Medis
Kasus lama diungkit lagi, seakan ada malpraktek medis terhadap Ny. Yuliantika, Rumah Sakit (RS) Buah Hati Ciputat angkat bicara. Malalui kuasanya, RS itu mengungkap fakta hukum yang mengacu putusan hukum atas aduan pasien Yuliantika.
“Ini perkara lama di tahun 2020, dan telah ada dua putusan hukumnya”, jelas Muhammad Joni lawyer RS Buah Hati Ciputat, Senin (23/01).
Menurut Muhammad Joni, “Berdasarkan amar putusan Majelis Pemeriksa Disiplin (MPD) dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) telah terbit amar putusan yang menyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di muka sidang, oleh karena itu tidak ditemukan pelanggaran disiplin profesi kedokteran yang diadukan Yuliantika.
Muhammad Joni wanti-wanti menegaskan tidak benar info beredar adanya 12 (duabelas) kali suntikan Anestesi Spinal kepada pasien Yuliantika.
Putusan MKDKI atas pengaduan Yuliantika sudah final dan bersifat mengikat yang musti dihormati semua pihak.
Dikatakannya, dalam amar putusan MKDKI tidak terbukti pelanggaran disiplin profesi kedokteran yang dituduhkan kepada dokter anestesi di RS Buah Hari Ciputat.
MKDKI sudah memutuskan. Tidak ada kesalahan pelanggaran disiplin profesi kedokteran atas pengaduan Yuliantika, karena itu perkara itu secara hukum sudah final, mengikat, dan selesai.
Walau Yuliantika menggugat lagi ke Pengadilan Negeri Tangerang, itupun telah ada putusan PN Tangerang No. 1324/Pdt.G/2021/PN Tng., yang menyatakan bahwa “Gugatan penggugat Yuliantika tidak dapat diterima”.
Berikut pernyataan RS Buah Hati Ciputat lewat kuasanya Muhamad Joni, SH.,MH dari Law Office Joni & Tanamas.
- Benar Yuliantika pernah menjadi pasien persalinan di RS Buah Hati Ciputat, pada 18 Februari 2020, dan padanya dilakukan layanan medis dan tindakan sesuai standar operasional dan prosedur.
- Tidak benar opini atau informasi sepihak yang beredar menuding telah dilakukan suntikan Anestesi Spinal sebanyak 12 (dua bekas) kali terhadap pasien Yuliantika. Kelirunya aduan pasien itu sudah terungkap dan terbantah dalam sidang Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) yang berwenang memeriksa dan memutuskan berdasarkan UU Praktek Kedokteran.
Lagi pula tudingan 12 (dua belas) kali suntikan Anestesi Spinal itu musykil dan mustahil terjadi. - Dalam hal keadaan Yuliantika mengaku mengalami kelumpuhan, berdasarkan fakta persidangan bukanlah dikarenakan suntikan Anestesi Spinal. Hal itu merujuk pemeriksaan pada pengadu, teradu, sejumlah saksi dan ahli, dan hasil Putusan Majelis Pemeriksa Disiplin dari MKDKI yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum tanggal 24 Agustus 2021.
- Atas aduan Yuliantika, telah terbit Amar Putusan MKDKI yang menyatakan bahwa: “…Pasien mengalami kelumpuhan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di muka sidang oleh karena itu tidak ditemukan pelanggaran disiplin profesi kedokteran..”.
- Juga, terhadap gugatan Yuliantika kepada dokter dan RS melalui Pengadilan Negeri Tangerang telah diputuskan yang dalam pokok perkara amar putusan berbunyi: “Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima”.
- Dengan kerendahan hati, berkenan kami sampaikan pernyataan manajemen RS Buah Hati Ciputat, bahwa tidak benar opini seakan peristiwa sedemikia itu telah terjadi berkali-kali pada RS Buah Hati Ciputat. Itu tidak benar dan tidak faktual.
Namun hanya aduan pasien Yuliantika itu saja. Lagi pula sama sekali tidak terbukti pelanggaran disiplin kedokteran, ataupun tuduhan makpraktek medis. Karena hal itu telah terjawab lugas dengan putusan MKDKI atas aduan Yuliantika, maupun Putusan PN Tangerang No. atas 1324/Pdt.G/2021/PN Tng., atas gugatan Yuliantika, yang kedua putusan tersebut telah bersifat final dan mengikat. - Kiranya kami dengan hormat mohon kearifan kita semua untuk menahan diri dengan tidak menyebarkan informasi yang bukan sebenar-benarnya, dan berbeda dari putusan-putusan hukum. RS Buah Hati Ciputat menghormati putusan hukum yang telah ada.
RS Buah Hati Ciputat semenjak awal kejadian bertanggungjawab dan aktif memberikan perawatan terbaik bagi pasien Yuliantika ke RS rujukan, dan tetap berempati pada Yuliantika.
Demikianlah pernyataan ini hanya dimaksudkan untuk meluruskan opini dari beredarnya informasi sepihak.
Demi kebenaran hukum dan keseimbangan informasi bagi publik dan masyarakat luas.
Terimakasih.
Salam Takzim
Advokat Muhammad Joni, SH., MH.