UU Koperasi: Selamat Datang Pengurus Independen

Terobosan hukum penting ditemukan dalam UU Koperasi. Tidak  harus  anggota Koperasi untuk diangkat menjadi Pengurus Koperasi.  Yang penting mampu  menjalankan tugas profesional mengelola Koperasi.   Tentu saja diangkat melalui Rapat Anggota: forum kekuasaan tertinggi Koperasi.  Keleh-lah Pasal 55 ayat (1) UU Nomor 17/2012 tentang Koperasi  yang berbunyi:  “Pengurus dipilih dari orang perseorangan, baik Anggota maupun non-Anggota”.

Norma hukum baru versi UU No.17/2012 itu telah  membuka koridor  bagi Koperasi mengangkat Pengurus non Anggota,  alias unsur independen dalam mengelola Koperasi. Secara penuh waktu dan penuh kapasitas.Bukan sambilan.

Sebelum  disahkan UU Nomor 17/2012,  anasir non Anggota sebenarnya secara praktis sudah lazim mengelola Koperasi.  Caranya?   Pengurus Koperasi hasil pilihan Rapat Anggota memberikan kuasa kepada Pengelola atau Manager  bekerja  penuh waktu (full time).  Tentunya dengan kualifikasi, dan kapasitas, kapabilitas yang sesuai  kebutuhan Koperasi. Menurut  Erfian, seorang teman yang  praktisi Koperasi,  seakan-akan  praktek Koperasi  memiliki  4  organ yakni Pengurus, Pengawas, Pengelola, dan Rapat Anggota.

Kerapkali,  menjalankan  suatu jenis usaha Koperasi membutuhkan pengelola yang mampu. Koperasi perkebunan atau pertambangan misalnya, membutuhkan Pengurus yang ahli  mengelola perkebunan atau pertambangan yang kompleks.   Kerapkali,  angggota Koperasi tidak memiliki kapasitas bidang perkebunan.  Koperasi dapat  mengangkat non Anggota menjadi Pengurus asalkan sesuai kebutuhan Koperasi. Tentu  saja  disepakaiti  dalam Rapat Anggota sebagai kekuasaan tertinggi.

Berlogikan hal diatas,  Pasal 55 ayat (1) UU Nomor 17/2012  secara substantif tidak menghilangkan asas  wadah usaha bersama Koperasi dengan  kekuasaan tertinggi pada Rapat Anggota.  Apalagi,  itu relevan dengan  politik hukum  menumbuhkan Koperasi yang sehat, kuat,  mandiri dan tangguh.   Pengelolaan Koperasi  tidak lagi patut  dijalankan sebagai usaha sambilan saja, kata Dr. Suwandi, pakar perkoperasian yang membantu proses pembentukan UU No.17/2012 dalam tulisannya “Koperasi bukan lagi Kerja Sambilan”, Pikiran Rakyat, 26 Januari 2013.

Norma itu,  cocok  dengan kewajiban  Pengurus dan Pengawas Koperasi  mengurusi Koperasi secara professional [vide Pasal 55 ayat (2), Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 60 ayat (2) UU Nomor 17/2012].  Jadi mengurus Koperasi diwajibkan UU No.17/2012 bukan kerja sambil lalu lagi.  Syaratnya ditetapkan eksplist dalam UU.

Terkait stataus non Anggota sebagai Pengurus Koperasi, dibenarkan sebagai opsi alternatif apabila  Koperasi   membutuhkannya. Bukan kewajiban mutlak menyediakan Pengurus independen alias non Anggota.  Lumrah saja, jika Pengurus dengan kualifikasi, kapasitas, kapabilitas, keahlian dan kemampuan profesional sesuai jenis usaha Koperasi tak tersedia dari internal anggota, maka  beralasan mengambil  Pengurus  dari  non-Anggota. Alias Pengurus independen.  Asalkan tetap disetujui dan  dalam Rapat Anggota sebagai kekuasaan tertinggi.

Kua konstitusional,  Pasal 55 ayat (1) UU Nomor 17/2012 tidak menegasikan  asas kekeluargaan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 karena  konsisten menormakan  Rapat Anggota sebagai kekuasaan tertinggi.

Pasal 55 ayat (1) UU Nomor 17/2012 yang membuka peluang  non Anggota  sebagai Pengurus Koperasi dapat ditarik  dari anyaman  nilai-nilai hukum  kegiatan Koperasi sesuai  Pasal 5 ayat (1) huruf c UU Nomor 17/2012, yakni nilai tanggung jawab. Sehingga  norma  Pasal 55 ayat (1) UU Nomor 17/2012 sepanjang frasa “ non Anggota” tidak bertentangan dengan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945. Tidak ada  pelanggaran konstitusional  Pasal 33 ayat (1) UUD 1945.

Nilai-nilai Koperasi

Nilai-nilai dan prinsip-prinsip Koperasi merupakan kesepakatan gerakan Koperasi secara universal,  sesuai  hasil  Kongres Milennium International Cooperative Alliance (ICA) di Manchester, 1995.   Nilai-nilai  kegiatan Koperasi itu:  kekeluargaan, menolong diri sendiri, bertanggungjawab, demokrasi, persamaan dan keadilan.  Disamping itu  ada pula Nilai-nilai yang diyakini  anggota Koperasi:  adalah  kejujuran, keterbukaan, tanggungjawab, dan kepedulian terhadap orang lain.

Nilai-nilai tersebut dirumuskan dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17/2012, sehingga Pasal 55 ayat (1) UU Nomor 17/2012 adalah hasil anyamanan nilai-nilai Pasal 5 UU Nomor 17/2012. Karenanya, tak ada hambatan yuridis konstitusional non Anggota menjadi Pengurus Koperasi.

Selamat Datang Pengurus independen!

Leave a Reply