UU Koperasi: Selamat Datang Pengurus Independen
Terobosan hukum penting ditemukan dalam UU Koperasi. Tidak harus anggota Koperasi untuk diangkat menjadi Pengurus Koperasi. Yang penting mampu menjalankan tugas profesional mengelola Koperasi. Tentu saja diangkat melalui Rapat Anggota: forum kekuasaan tertinggi Koperasi. Keleh-lah Pasal 55 ayat (1) UU Nomor 17/2012 tentang Koperasi yang berbunyi: “Pengurus dipilih dari orang perseorangan, baik Anggota maupun non-Anggota”.
Norma hukum baru versi UU No.17/2012 itu telah membuka koridor bagi Koperasi mengangkat Pengurus non Anggota, alias unsur independen dalam mengelola Koperasi. Secara penuh waktu dan penuh kapasitas.Bukan sambilan.
Sebelum disahkan UU Nomor 17/2012, anasir non Anggota sebenarnya secara praktis sudah lazim mengelola Koperasi. Caranya? Pengurus Koperasi hasil pilihan Rapat Anggota memberikan kuasa kepada Pengelola atau Manager bekerja penuh waktu (full time). Tentunya dengan kualifikasi, dan kapasitas, kapabilitas yang sesuai kebutuhan Koperasi. Menurut Erfian, seorang teman yang praktisi Koperasi, seakan-akan praktek Koperasi memiliki 4 organ yakni Pengurus, Pengawas, Pengelola, dan Rapat Anggota.
Kerapkali, menjalankan suatu jenis usaha Koperasi membutuhkan pengelola yang mampu. Koperasi perkebunan atau pertambangan misalnya, membutuhkan Pengurus yang ahli mengelola perkebunan atau pertambangan yang kompleks. Kerapkali, angggota Koperasi tidak memiliki kapasitas bidang perkebunan. Koperasi dapat mengangkat non Anggota menjadi Pengurus asalkan sesuai kebutuhan Koperasi. Tentu saja disepakaiti dalam Rapat Anggota sebagai kekuasaan tertinggi.
Berlogikan hal diatas, Pasal 55 ayat (1) UU Nomor 17/2012 secara substantif tidak menghilangkan asas wadah usaha bersama Koperasi dengan kekuasaan tertinggi pada Rapat Anggota. Apalagi, itu relevan dengan politik hukum menumbuhkan Koperasi yang sehat, kuat, mandiri dan tangguh. Pengelolaan Koperasi tidak lagi patut dijalankan sebagai usaha sambilan saja, kata Dr. Suwandi, pakar perkoperasian yang membantu proses pembentukan UU No.17/2012 dalam tulisannya “Koperasi bukan lagi Kerja Sambilan”, Pikiran Rakyat, 26 Januari 2013.
Norma itu, cocok dengan kewajiban Pengurus dan Pengawas Koperasi mengurusi Koperasi secara professional [vide Pasal 55 ayat (2), Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 60 ayat (2) UU Nomor 17/2012]. Jadi mengurus Koperasi diwajibkan UU No.17/2012 bukan kerja sambil lalu lagi. Syaratnya ditetapkan eksplist dalam UU.
Terkait stataus non Anggota sebagai Pengurus Koperasi, dibenarkan sebagai opsi alternatif apabila Koperasi membutuhkannya. Bukan kewajiban mutlak menyediakan Pengurus independen alias non Anggota. Lumrah saja, jika Pengurus dengan kualifikasi, kapasitas, kapabilitas, keahlian dan kemampuan profesional sesuai jenis usaha Koperasi tak tersedia dari internal anggota, maka beralasan mengambil Pengurus dari non-Anggota. Alias Pengurus independen. Asalkan tetap disetujui dan dalam Rapat Anggota sebagai kekuasaan tertinggi.
Kua konstitusional, Pasal 55 ayat (1) UU Nomor 17/2012 tidak menegasikan asas kekeluargaan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 karena konsisten menormakan Rapat Anggota sebagai kekuasaan tertinggi.
Pasal 55 ayat (1) UU Nomor 17/2012 yang membuka peluang non Anggota sebagai Pengurus Koperasi dapat ditarik dari anyaman nilai-nilai hukum kegiatan Koperasi sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf c UU Nomor 17/2012, yakni nilai tanggung jawab. Sehingga norma Pasal 55 ayat (1) UU Nomor 17/2012 sepanjang frasa “ non Anggota” tidak bertentangan dengan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945. Tidak ada pelanggaran konstitusional Pasal 33 ayat (1) UUD 1945.
Nilai-nilai Koperasi
Nilai-nilai dan prinsip-prinsip Koperasi merupakan kesepakatan gerakan Koperasi secara universal, sesuai hasil Kongres Milennium International Cooperative Alliance (ICA) di Manchester, 1995. Nilai-nilai kegiatan Koperasi itu: kekeluargaan, menolong diri sendiri, bertanggungjawab, demokrasi, persamaan dan keadilan. Disamping itu ada pula Nilai-nilai yang diyakini anggota Koperasi: adalah kejujuran, keterbukaan, tanggungjawab, dan kepedulian terhadap orang lain.
Nilai-nilai tersebut dirumuskan dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17/2012, sehingga Pasal 55 ayat (1) UU Nomor 17/2012 adalah hasil anyamanan nilai-nilai Pasal 5 UU Nomor 17/2012. Karenanya, tak ada hambatan yuridis konstitusional non Anggota menjadi Pengurus Koperasi.
Selamat Datang Pengurus independen!