UU Pengadilan Anak, Sebabkan Kriminalisasi Anak

Wakil Ketua Komnas Perlindungan Anak, Muhammad Joni, mengatakan hukum merupakan penyebab kriminalisasi anak. Ia menilai hukum di Indonesia ini tidak jelas dan tidak konsisten. ”Kita perlu melakukan terobosan untuk memperbaiki kasus-kasus anak berhadapan dengan hukum. Untuk itu kita perlu melakukan uji materiil,” kata Joni saat diskusi ‘Dekriminalisasi anak: Uji Materiil UU Pengadilan Anak’,di Kantor KPAI, Jumat (31/7).

Menurut Joni, pemerintah sedang membuat draft UU perlindungan anak. Tetapi, lanjut dia, harapan itu harus ditunda karena keputusannya belum tentu tahun ini. ”Tahun depan atau tahun depannya lagi. Apakah DPR kita pada tahun ini akan menyetujuinya?” cetusnya.

Uji materil, kata Joni, perlu dilakukan terhadap tiga kepentingan. Pertama, untuk melakukan pencoretan pasal yang bertentangan dengan UU dasar. ”Ini kesempatan yang bisa dilakukan,” katanya.

Kedua, ujar Joni, akan menjadi pertimbangan penting dalam perancangan undang-undang pengadilan anak. Dan ketiga ini bisa untuk membangun sensitivitas DPR dan pemerintah ini adalah hal yang penting. ”Jika uji materil tidak disetujui, akan ada Raju lain. Dan yang terjadi dipengadilan Tangerang perlu kita teliti apakah ini benar atau tidak,” katanya.

Joni juga menjelaskan, dalam pasal 4 UU No 3/1997, tercantum bahwa ‘Batas umur Anak Nakal yang dapat diajukan ke Sidang Anak, adalah sekurang-kurangnya delapan tahun tetapi belum mencapai 18 tahun dan belum pernah kawin merupakan bentuk kriminalisasi terhadap anak. Batas usia tersebut dinilai tidak pantas, paling tidak usia 15.’

Tak hanya itu, Joni juga berharap pengadilan bisa membedakan kasus pidana anak dan yang bukan pidana. Arah politik hukum UU No 3/1997 harus mampu membedakan antara perbuatan anak nakal sebagai perbuatan yang ‘otentik’ dengan perbuatan yang hanya akibat saja dari keadaan dan peristiwa lain.

Tahanan, lanjut Joni, bukanlah merupakan tempat yang tepat bagi anak. Untuk itu janganlah cepat-cepat memasukkan anak ke penjara. ”Di sini terlihat hukum adalah penyebab kriminalisasi anak,” tegasnya. sumber

Leave a Reply