Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Biosolar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kini wajib menggunakan barcode atau QR Code resmi dari Pertamina. Kebijakan ini berlaku sejak 1 Oktober 2024 dan merupakan bagian dari program “Subsidi Tepat” yang digagas pemerintah bersama PT Pertamina Patra Niaga.
Tanpa barcode, pembelian BBM subsidi tidak bisa dilakukan. Banyak pemilik kendaraan yang masih bingung soal cara pendaftaran, syarat dokumen, hingga kriteria kendaraan yang berhak menerima subsidi.
Nah, artikel ini akan membahas tuntas seluruh proses pendaftaran barcode Pertalite—mulai dari syarat, cara daftar (online maupun offline), hingga solusi jika pendaftaran ditolak.
Kebijakan Baru BBM Subsidi Wajib Barcode Sejak Oktober 2024
Program Subsidi Tepat resmi diberlakukan mulai 1 Oktober 2024 untuk wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali). Selain itu, wilayah Kepulauan Riau, NTT, Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Timur juga sudah menerapkan sistem ini.
Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM yang saat ini sedang direvisi. Tujuannya jelas: memastikan BBM bersubsidi hanya dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar berhak.
Berdasarkan data dari Kementerian ESDM, subsidi energi dalam APBN terus meningkat setiap tahun. Jika tidak dikendalikan, beban fiskal negara akan semakin berat.
Jadi, barcode ini bukan sekadar formalitas. Sistem ini berfungsi sebagai identitas digital kendaraan yang terdaftar sebagai penerima subsidi—sekaligus mencegah penimbunan dan penyalahgunaan kuota BBM.
Kriteria Kendaraan Penerima BBM Subsidi
Tidak semua kendaraan berhak mendapatkan BBM subsidi. Pemerintah melalui BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi) telah menetapkan kriteria berdasarkan kapasitas mesin dan jenis penggunaan.
Kriteria Berdasarkan Kapasitas Mesin (CC)
| Jenis Kendaraan | Jenis BBM | Kapasitas Mesin Maksimal |
|---|---|---|
| Motor | Pertalite | Di bawah 150 CC |
| Mobil (Bensin) | Pertalite | Maksimal 1.400 CC |
| Mobil (Diesel) | Solar Subsidi | Maksimal 2.000 CC |
Informasi di atas berdasarkan ketentuan dari BPH Migas dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru.
Kriteria Berdasarkan Jenis Penggunaan
Selain kapasitas mesin, jenis penggunaan kendaraan juga menentukan kelayakan. Berikut kategori yang berhak menerima BBM subsidi:
- Kendaraan pribadi (pelat hitam) dengan CC sesuai ketentuan
- Kendaraan umum (pelat kuning)
- Angkutan barang (kecuali pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda lebih dari 6)
- Layanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, truk sampah, dan pemadam kebakaran
- Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Petani atau kelompok tani dengan luas lahan maksimal 2 hektar
Daftar Mobil dan Motor yang Boleh Beli Pertalite
Berdasarkan kriteria kapasitas mesin maksimal 1.400 CC untuk mobil dan di bawah 150 CC untuk motor, berikut daftar kendaraan yang masih bisa menggunakan Pertalite.
Daftar Mobil yang Boleh Beli Pertalite
| Merek | Model | Kapasitas Mesin |
|---|---|---|
| Daihatsu | Ayla | 998 CC / 1.197 CC |
| Daihatsu | Sigra | 998 CC / 1.197 CC |
| Daihatsu | Rocky | 998 CC / 1.198 CC |
| Daihatsu | Sirion | 1.329 CC |
| Daihatsu | Xenia (varian 1.3) | 1.329 CC |
| Toyota | Agya | 998 CC / 1.197 CC |
| Toyota | Calya | 1.197 CC |
| Toyota | Raize | 998 CC / 1.198 CC |
| Honda | Brio Satya | 1.199 CC |
| Honda | Brio RS | 1.199 CC |
| Suzuki | Karimun Wagon R | 998 CC |
| Suzuki | Ignis | 1.197 CC |
| Wuling | Confero (varian 1.0) | 999 CC |
| Nissan | Magnite | 999 CC |
| Kia | Sonet | 1.197 CC |
Daftar di atas merupakan contoh kendaraan yang memenuhi kriteria dan bukan daftar resmi final karena aturan masih dalam proses finalisasi.
Mobil yang Tidak Boleh Beli Pertalite
Klaim bahwa “semua mobil boleh beli Pertalite asal sudah daftar barcode” tidak akurat. Faktanya, mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 CC akan ditolak saat pendaftaran, termasuk:
- Toyota Avanza / Veloz (1.500 CC)
- Mitsubishi Xpander (1.500 CC)
- Honda Mobilio (1.500 CC)
- Suzuki Ertiga (1.500 CC)
- Toyota Kijang Innova (2.000 CC / 2.400 CC)
- Toyota Fortuner (2.400 CC / 2.700 CC)
- Mitsubishi Pajero Sport (2.400 CC)
Motor yang Tidak Boleh Beli Pertalite
Motor dengan kapasitas mesin 150 CC ke atas juga tidak diperbolehkan menggunakan Pertalite, di antaranya:
- Honda CBR150R, CB150R, PCX 160, ADV 160
- Yamaha R15, MT-15, NMAX 155, Aerox 155
- Kawasaki Ninja 250, KLX 150
- Suzuki GSX-R150, GSX-S150
Syarat Dokumen Pendaftaran Barcode Pertalite
Persyaratan dokumen berbeda tergantung jenis kendaraan yang didaftarkan. Berikut rincian lengkapnya.
Syarat untuk Kendaraan Pribadi (Roda Dua dan Roda Empat)
- Foto KTP (asli, bukan fotokopi)
- Foto diri pemilik kendaraan
- Foto STNK depan dan belakang (dalam kondisi terbuka/tidak dilipat)
- Foto kendaraan tampak keseluruhan
- Foto plat nomor kendaraan (tampak jelas)
Khusus kendaraan roda dua, STNK harus atas nama pribadi dengan kapasitas tangki maksimal 35 liter. Untuk roda empat, STNK tercatat sebagai kendaraan penumpang pribadi (bukan niaga) dengan kapasitas tangki maksimal 100 liter.
Syarat untuk Kendaraan Komersial dan Layanan Umum
- Foto KTP pemilik atau penanggung jawab
- Foto diri
- Foto STNK depan dan belakang
- Foto KIR (Keur) yang masih berlaku
- Foto kendaraan tampak keseluruhan
- Foto plat nomor kendaraan
- Dokumen usaha atau izin operasional
- Surat rekomendasi (jika diperlukan)
Syarat untuk Non-Kendaraan (Nelayan, Petani, UMKM)
Bagi pemilik alat non-kendaraan seperti genset, mesin pompa, atau peralatan produksi, syarat yang diperlukan:
- Foto KTP
- Foto diri
- Foto alat beserta nomor seri
- Surat keterangan penggunaan
- Dokumen pendukung (kartu nelayan, surat keterangan tani, dll.)
Cara Daftar Barcode Pertalite: 3 Metode Pendaftaran
Pendaftaran barcode Pertalite bisa dilakukan melalui tiga cara: website Subsidi Tepat, aplikasi MyPertamina, atau langsung di booth SPBU. Berikut langkah-langkah lengkap untuk masing-masing metode.
Metode 1: Daftar via Website Subsidi Tepat
Cara ini paling banyak digunakan karena bisa diakses melalui browser HP atau komputer tanpa perlu mengunduh aplikasi.
- Buka situs resmi subsiditepat.mypertamina.id
- Klik tombol “Daftar Akun Baru”
- Baca syarat dan ketentuan, lalu centang kotak persetujuan
- Klik “Daftar Sekarang”
- Isi formulir pendaftaran: nama lengkap, NIK, nomor telepon, alamat email, dan kata sandi
- Klik “Buat Akun”
- Cek email untuk pesan aktivasi, lalu klik tautan aktivasi
- Login kembali menggunakan NIK dan kata sandi
- Lengkapi data diri dan alamat domisili
- Lanjutkan ke tahap pendaftaran kendaraan
- Unggah semua dokumen yang diperlukan
- Klik “Daftar Pengguna BBM Subsidi” untuk mengirim formulir
Proses verifikasi via website memakan waktu hingga 14 hari kerja.
Metode 2: Daftar via Aplikasi MyPertamina
Bagi yang lebih nyaman menggunakan smartphone, aplikasi MyPertamina menjadi pilihan praktis dengan proses verifikasi yang lebih cepat.
- Unduh aplikasi MyPertamina di Google Play Store atau App Store
- Buka aplikasi dan pilih “Daftar” untuk membuat akun baru
- Masukkan nomor HP dan buat PIN 6 digit
- Verifikasi nomor HP melalui kode OTP yang dikirim via SMS
- Login ke aplikasi
- Pilih menu “Subsidi Tepat” atau “Daftar dan Transaksi”
- Pilih jenis kendaraan (roda dua atau roda empat)
- Isi data sesuai STNK: nomor polisi, nama pemilik, alamat
- Unggah dokumen yang diperlukan (KTP, STNK, foto kendaraan)
- Tunggu proses verifikasi
Verifikasi via aplikasi MyPertamina umumnya memakan waktu 3-5 hari kerja—lebih cepat dibanding website.
Metode 3: Daftar via Booth SPBU (Offline)
Bagi yang kurang familiar dengan teknologi atau mengalami kesulitan pendaftaran online, Pertamina menyediakan layanan pendaftaran langsung di booth SPBU tertentu.
- Siapkan dokumen fisik: KTP, STNK, foto kendaraan (bisa dalam bentuk file di HP atau fotokopi)
- Kunjungi SPBU Pertamina terdekat yang menyediakan booth Subsidi Tepat
- Sampaikan tujuan kepada petugas booth
- Ikuti arahan petugas untuk pengisian formulir
- Serahkan dokumen untuk verifikasi
- Tunggu proses pembuatan QR Code
Tidak semua SPBU menyediakan layanan booth pendaftaran. Sebaiknya hubungi SPBU terdekat terlebih dahulu untuk memastikan ketersediaan layanan.
Perbandingan Metode Pendaftaran
| Metode | Waktu Verifikasi | Kelebihan | Kekurangan |
|---|---|---|---|
| Website Subsidi Tepat | Hingga 14 hari kerja | Tidak perlu unduh aplikasi | Proses lebih lama |
| Aplikasi MyPertamina | 3-5 hari kerja | Verifikasi lebih cepat, QR Code langsung tersedia di HP | Perlu unduh aplikasi |
| Booth SPBU | Bervariasi | Dibantu petugas langsung | Tidak semua SPBU tersedia |
Cara Cek Status Pendaftaran dan Memunculkan QR Code
Setelah mendaftar, status pendaftaran bisa dicek secara berkala untuk mengetahui apakah sudah disetujui, masih diproses, atau ditolak.
Cara Cek Status Pendaftaran
- Kunjungi subsiditepat.mypertamina.id/cekstatus/home/
- Masukkan Nomor Polisi Kendaraan
- Masukkan Nomor Handphone yang terdaftar
- Masukkan NIK
- Klik tombol “Cari”
- Sistem akan menampilkan status pendaftaran
Jika status menunjukkan “Disetujui,” barcode sudah bisa diunduh dan digunakan. Jika “Ditolak,” akan muncul keterangan penyebab penolakan.
Cara Memunculkan QR Code di Aplikasi MyPertamina
Sebelum memunculkan QR Code, pastikan sudah membuat PIN klaim di website Subsidi Tepat terlebih dahulu.
- Buka aplikasi MyPertamina
- Login dengan akun terdaftar
- Pilih menu “Subsidi Tepat” atau “Lihat QR Code”
- Isikan data: tipe konsumen, NIK, nomor plat kendaraan, jenis produk BBM
- Masukkan PIN klaim
- QR Code akan muncul di layar
QR Code ini yang harus ditunjukkan kepada petugas SPBU saat membeli Pertalite atau Solar subsidi.
Solusi Jika Pendaftaran Barcode Ditolak
Penolakan pendaftaran barcode Pertalite bukan akhir dari segalanya. Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk memperbaiki dan mengajukan ulang.
Penyebab Umum Pendaftaran Ditolak
- Foto dokumen buram atau tidak terbaca
- Data NIK tidak sesuai dengan KTP
- Nomor polisi tidak cocok dengan STNK
- Kendaraan tidak memenuhi kriteria kapasitas mesin
- STNK bukan atas nama pribadi (untuk kendaraan pribadi)
- Dokumen KIR tidak valid atau sudah kedaluwarsa (untuk kendaraan komersial)
Langkah Mengatasi Penolakan
- Cek status pendaftaran di subsiditepat.mypertamina.id/cekstatus/home/ untuk melihat alasan penolakan
- Perbaiki dokumen atau data yang bermasalah
- Pastikan foto dokumen berkualitas tinggi, tidak buram, dan informasi terbaca jelas
- Ajukan pendaftaran ulang melalui website atau aplikasi MyPertamina
- Tunggu proses verifikasi kembali
Tips Agar Pendaftaran Tidak Ditolak
- Gunakan foto asli, bukan hasil scan atau fotokopi
- Pastikan STNK dalam kondisi terbuka saat difoto (tidak dilipat)
- Foto kendaraan harus menunjukkan plat nomor dengan jelas
- Pastikan semua data yang diinput sesuai dengan dokumen
- Gunakan koneksi internet yang stabil saat mengunggah dokumen
Kontak Layanan dan Pengaduan Pertamina
Jika mengalami kendala selama proses pendaftaran atau ada pertanyaan seputar program Subsidi Tepat, berikut kontak resmi yang bisa dihubungi.
| Layanan | Kontak | Keterangan |
|---|---|---|
| Contact Center Pertamina | 135 | Layanan 24 jam |
| Email Pertamina | [email protected] | Untuk pengaduan tertulis |
| Website Subsidi Tepat | subsiditepat.mypertamina.id | Pendaftaran dan cek status |
| Aplikasi MyPertamina | Google Play Store / App Store | Pendaftaran dan transaksi |
| Media Sosial Pertamina | @pertaborindonesia (Instagram, Twitter) | Informasi terbaru |
Selain menghubungi Pertamina, pengaduan terkait penyalahgunaan BBM subsidi juga bisa disampaikan ke BPH Migas melalui website resmi bfrthmigas.go.id atau Kementerian ESDM di esdm.go.id.
Penutup
Program Subsidi Tepat melalui pendaftaran barcode Pertalite merupakan langkah pemerintah untuk memastikan BBM bersubsidi sampai ke tangan yang benar-benar membutuhkan. Dengan menyiapkan dokumen lengkap dan mengikuti prosedur yang benar, proses pendaftaran sebenarnya cukup mudah dan bisa dilakukan dari mana saja.
Bagi pemilik kendaraan yang memenuhi kriteria, segera daftarkan kendaraan melalui website subsiditepat.mypertamina.id atau aplikasi MyPertamina. Semakin cepat mendaftar, semakin cepat pula bisa menikmati kemudahan transaksi BBM subsidi di SPBU.
Terima kasih sudah membaca panduan ini. Semoga informasi yang disampaikan bermanfaat dan memudahkan proses pendaftaran barcode Pertalite. Jika ada pertanyaan atau kendala, jangan ragu untuk menghubungi layanan Contact Center Pertamina di 135.
Seluruh informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan data dari PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, dan Kementerian ESDM per Desember 2025. Kebijakan terkait BBM subsidi dapat berubah sewaktu-waktu sesuai regulasi pemerintah yang berlaku, sehingga disarankan untuk selalu mengecek informasi terbaru melalui kanal resmi Pertamina.
Fadhly Fauzi Rachman adalah Economics & Finance Editor di Jonitanamas.co.id. Berpengalaman meliput berita ekonomi, perbankan, dan kebijakan keuangan Indonesia. Lulusan Ekonomi yang fokus menyajikan informasi finansial akurat dan edukatif untuk membantu masyarakat mengambil keputusan keuangan yang lebih cerdas.


